LUBUKLINGGAU-Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar menghadiri rapat koordinasi mengenai rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)/ Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Lubuklinggau, Jumat, (3/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya mengungkapkan rencana penertiban APK akan dilaksanakan Jumat mendatang.
Menurut Dedy, rapat ini, merupakan bentuk koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Satpol PP, dan stakeholder terkait dalam hal mengawal proses penertiban APK tersebut.
"Agar ada kesepahaman antara kami dan pemerintah. Jangan sampai ada kesalahpahaman saat penertiban berlangsung,â tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada parpol terkait penertiban APK ini, namun bukannya berkurang, justru malah bertambah setiap harinya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal saja.
"Untuk itu mulai 4-27 November 2023 kita akan melakukan penertiban APK ini," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar mendukung menertibkan APK di sejumlah titik dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
"Dalam penertiban harus berdasarkan hukum yang berlaku dan hindari kekerasan ataupun timbulnya hal- hal yang tak diinginkan," sarannya.
Turut hadir, Kasat Pol PP, Waliyusman, perwakilan Dishub, KPU, Polri, TNI dan stakeholder terkait lainnya yang sempat hadir. (*/esa).